Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pembatasan Jumlah Penumpang Pesawat Udara Akibat Covid-19

Pembatasan Jumlah Penumpang Pesawat Udara Akibat Covid-19
Image by Alexey Hulsov from Pixabay

Permenhubud PM-18 Tahun 2020

Didalam pengendalian transportasi yg mengangkut penumpang pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB : pembatasan jumlah pax pd sarana transportasi udara , sesuai Pasal 14.b :

Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (Physical Distancing)

Dijelaskan juga pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara KP-89 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dlm Rangka Pencegahan Penyebaran COVID 19 pada Transportasi Udara

Pada Lampiran

A. Pengendalian Transportasi utk Seluruh Wilayah
Poin. a.3.

Menerapkan protokol kesehatan WHO perihal _Physical Distancing_ sbg salah satu upaya perlindungan dasar pencegahan penyebaran COVID-19 serta meng-implementasikan penerapan Physical Distancing agar dpt dilaksanakan separasi seat allocation penumpang pada kabin pesawat udara selama memungkinkan, dgn mekanisme sbb :

Mengalokasikan penumpang utk sedapat mungkin berjarak satu sama lain di dlm pesawat, setidak nya berjarak 1 kursi atau aisle antar penumpang, kecuali penumpang bepergian dgn kelg yg tetap ingin duduk bersamaan.

Alokasi kursi dgn mengosongkan 1 row antar kursi penumpang terlebih dahulu, jika sdh penuh hingga row terakhir kemudian dpt diaplikasikan pd row-row yg masih tersedia.

Implementasi pengaturan alokasi seat dlm rangka penerapan  physical distancing tetap memperhatikan aspek  keselamatan dan keamanan.

Ketentuan Emergency Exit  tetap mengacu pd ketentuan yg berlaku.

Pencegahan COVID-19.Level Masyarakat

Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan utk mencegah meluasnya penyebaran penyakit di wilayah tertentu. PSBB paling sedikit meliputi :

meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan/atau prmbatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Pembatasan Interaksi Fisik dan Pembatasan Sosial dalam hal ini adalah Physical Contact, Physical Distancing dan Social Distancing, dgn cara :

  1. Jaga jarak minimal 1 meter, tdk bersalaman.
  2. Hindari penggunaan Transportasi Publik, sebisa mungkin hindari jam sibuk ketika bepergian.
  3. Work From Home jika memungkinkan.
  4. Tidak berkumpul massal di kerumunan dan fasilitas umum.
  5. Hindari berkumpul dgn teman, keluarga termasuk berkunjung, gunakan fasilitas telpon, internet maupun Medsos utk bersilaturahmi.
  6. Jika sakit, dilarang mengunjungi orangtua / lanjut usia (jika tinggal dlm satu rumah, hindari interaksi langsung)

Sementara waktu beribadah dilaksanakan dirumah.

Pastikan kondisi diatas diimplementasikan dgn ketat, khusus nya jika :

1. Berusia 60 tahun ke atas
2. Memiliki penyakit komorbid (penyakit penyerta), spt : diabetes, hipertensi, asma, jantung dlsb.
3. Ibu hamil

Pencegahan COVID-19 Level Individu

Beberapa prinsip yg perlu diikuti untuk mencegah COVID-19, yaitu menjaga kebersihan diri / personal dengan cara :

  • Mencuci tangan sesering mungkin dgn sabun setidak nya 20 detik atau menggunakan pembersih tangan berbasis alkohol (handsanitizer).
  • Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut dengan tangan yg belum dicuci
  • Jangan berjabat tangan.\
  • Hindari interaksi fisik dekat dgn orang yg memiliki gejala sakit.
  • Tutupi mulut saat batuk dan bersin dgn lengan atas bagian dalam atau dgn tisu lalu langsung buang tisu ketempat sampah dan segera cuci tangan.
  • Segera mengganti baju / mandi sesampai dirumah setelah bepergian.
  • Bersihkan dan berikan desinfektan secara berkala pada benda-benda yg sering disentuh, pada peralatan, perabotan rumah atau kantor.