Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mulai Besok Semua Penerbangan ke Banda Aceh di Hentikan

Mulai Besok Semua Penerbangan ke Banda Aceh di Hentikan

iShabriPedia.us - Setelah dikeluarkan nya aturan Larangan Terbang bagi Maskapai Komersial juga termasuk Charter, Bandara Sultan Iskandar Muda Internasional Airport Aceh mulai Besok Tidak ada kegiatan Penerbangan bagi Maskapai atau Airline.

Sebelumnya Garuda Indonesia lebih dulu tidak terbang besok ke SIMIA Aceh semenjak dikeluarkan surat internal yang mengatakan Garuda Cancel Flight dari dan ke Banda Aceh.

Disusul Oleh Maskapai perusahaan Citilink Indonesia yang juga membatalkan aktifitas penerbangan dari Halim Perdana Kusuma Jakarta - Kuala Namu Medan - Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Aceh.

Kami Juga Mendapatkan kabar Bahwa Lion Air Group besok terakhir membuka rute penerbangan komersial domestik ke Banda Aceh, selanjutkan penerbangan akan di buka kembali tanggal 1 Juni 2020.

Untuk Besok 24 April 2020, Lion Air dengan Nomor Penerbangan JT397, JT211 dan JT6897 masih terbang untuk terakhir kalinya.

Sedikit Informasi mengenai Surat dari Kementrian Perhubungan dalam rilisan resmi melalui siaran Pers menyatakan dalam hal ini Pemerintah telah melarang warganya untuk mudik pada tahun 2020 ini hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Ini merupakan larangan sementara sampai keadaan kembali kondusif baru setelah nya akan di ijinkan kembali untuk mudik.

Baca Juga : Pemerintah indonesia larang terbang maskapai penerbangan komersial

Kebijakan terhadap larangan Mudik ini mulai berlaku besok, bagi transportasi  darat seperti bus juga laut termasu udara dan per keretaapian, lalu bagaimana dengan kenderaan pribadi? Dalam hal kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.

Misalnya seperti angkutan umum termasuk didalamnya yaitu bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat terbang, angkutan sungai (Boat), danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Serta kendaraan milik pribadi baik itu berupa mobil dan sepeda motor.

Beberapa angkutan justru kecualikan dari pelarangan untuk mudik antara lain adalah Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, juga kendaraan operasional berplat dinas, TNI dan Polri, mobilisasi dinas operasional petugas jalan raya tol dan kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.

Untuk sektor udara, laut dan juga penyeberangan serta perkeretaapian juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan terkait model angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan.

Larangan penggunaan transportasi berlaku juga untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah PSBB dan juga Zona Merah Penyebaran Virus Corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek.

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Dengan tahapan, pada tanggal 24 April s.d 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada tanggal 7 Mei s.d 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan mulai berlaku pada 24 April s.d 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April s.d 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April s.d 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April s.d 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route. / Situs Resmi Dephub