Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jumlah Santunan kepada Ahi Waris Korban #JT610 Lion Air

iShabriPedia.us Dunia Penerbangan Indonesia kembali berduka atas Musibah yang dialami maskapai LCC Lion Air. 29 Oktober 2018 Pesawat bernomor Penerbangan JT610/LNI610 yang biasanya melayani Rute Domestik Jakarta menuju Pangkal Pinang dinyataakan hilang kontak beberapa saat setelah Lepas Landar dari Bandara Soekarno Hatta Tangerang - Banten.

Kemudian Pihak Maskapai Lion Air mulai melakukan press release yang menyatakan pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat.


Sesaat setelahnya pihak SAR (Search and Rescue) Indonesia langsung melakukan persiapan serta operasi pencarian dan evakuasi kepada seluruh penumpang, kru dan pesawat yang mengalami kecelakaan pada (29/10) di perairan Karawang, Jawa Barat.

Proses pencarian Korban dimulai untuk mencari bangkai pesawat, kru, serta penumbang yang mengalami musibah tersebut.

Melalui Press Release yang saya terima 05/11/18, jumlah penumpang yang berhasil ditemui oleh tim SAR saat ini sebanyak 164 kantong, dengan rincian penemuan per 04 November 34 kantong, 03 November 31 kantong, 02 November delapan kantong, 01 November sembilan kantong, 31 Oktober delapan kantong, 30 Oktober 24 kantong, 29 Oktober 24 kantong.

Operasi pencarian dan evakuasi yang awalnya diperkiraa hanya 7 hari akan diperanjang selama tiga hari. Dengan demikian, upaya pencarian seluruh penumpang, kru dan pesawat yang mengalami kecelakaan pada (29/10) di perairan Karawang, Jawa Barat terus dilakukan begitu ungkap Danang Mandala Prihantoro selaku Corporate Communications Strategic Lion Air Group.

Tidak tanggung tanggung, jumlah personil yang dikerahkan untuk operasi pencarian korban berjumlah 1.396 personel yang sebelumnya 1.324 Personil dengan rincian :
  • BASARNAS 201 orang
  • TNI Angkatan Darat (AD) 56 orang
  • TNI Angkatan Laut (AL) 456 orang
  • TNI Angkatan Audara (AU) 12 orang
  • POLRI 220 orang
  • Petugas Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) 131 orang
  • Bea Cukai 30 orang
  • Palang Merah Indonesia (PMI) 30 orang
  • Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) 18 orang
  • Indonesia Diver 5 orang
  • Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Semarang 10 orang
  • Pertamina 84 orang
  • Dinas Perhubungan Jakarta 15 orang
  • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) 42 orang 
  • serta Potensi SAR Gabungan 14 orang.S
Sebagai informasi, jumlah ini sudah termasuk tim penyelam gabungan.

AREA PENCARIAN

Untuk pencarian unsur laut (wilayah perairan) mengerahkan 69 unit kapal sesuai hari sebelumnya. Luas area pencarian bawah air diperluas 5,4 KM2, antara lain daerah prioritas 1A bawah air dengan kapal Baruna Jaya serta daerah prioritas 1B dengan kapal Dunamos. Daerah prioritas 2 untuk pencarian permukaan air seluas 360 NM2 yang dioperasikan oleh 40 kapal dari BASARNAS, Kementerian Perhubungan, Polisi Air (Polair), KPLP, Bea Cukai dan Pertamina.

Daerah prioritas penyelaman diperluas 2,7 KM2 dari hari sebelumnya 36 NM2 yang diperkuat menjadi 152 orang dari hari sebelumnya 151 tim penyelam gabungan, dengan rincian 41 orang TIM Basarnas Special Group (BSG), 38 orang dari Penyelam Komando Pasukan Katak (Kopaska), 28 orang Detasemen Jalamangkara (Denjaka), 17 Tim penyelam Taifib atau Batalyon Intai Amfibi Korps Marinir, lima orang Kantor Sar Semarang, tujuh orang Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Indonesia (KPLP), Korps Brigade Mobil (Brimob) empat orang, 16 orang POSSI Semarang, Indonesia Diver lima orang, Polair 14 orang serta Kantor Sar Lampung satu orang.

Rencana operasi melalui pencarian udara seluas 190 NM2 menggunakan lima helikopter, yaitu satu unit HR -1519, satu unit HR -1301, satu unit HS -4207, satu unit NBO - 105 POLRI dan satu unit Dauphin POLRI.

Untuk unsur penanganan di darat Lion Air menyediakan ambulance 30 unit yang selalu standby, yang meliputi sembilan unit dari POLRI, PMI enam unit serta 14 unit instansi lainnya.


BIAYA SANTUNAN UNTUK PARA KORBAN

Lion Air tentu sangat Berduka atas Musibah yang terjadi ini, dengan itu Pihak Lion Air akan Memberikan santunan kepada para Korban sesuai dengan Peraturan Menteri (PM 77 Tahun 2011) dengan Rincian :
  • Biaya tunggu kepada keluarga Rp 5.000.000
  • Biaya kedukaan Rp 25.000.000
  • Biaya santunan meninggal dunia sesuai PM 77 Tahun 2011 yaitu Rp 1.250.000.000
  • Biaya Penggantian bagasi menurut peraturan tersebut Rp 4.000.000, namun untuk penggantian bagasi Lion Air akan memberikan Rp 50.000.000.
Semoga Semua Keluarga Yang ditinggalkan agar dapat Tabah Menjalani Musibah ini, semoga Allah melapangkan Kubur bagi semua Korban Kecelakaan. Juga keluarga korban agar selalu diberikan Kekuatan dan Ketabahan Oleh Allah. Amin

Post a Comment for "Jumlah Santunan kepada Ahi Waris Korban #JT610 Lion Air"